Sabtu, 23 November 2013

Hukum Puasa 1 Muharam

 puasa 1 muharam
Tanya:
Apa hukum puasa tanggal 1 Muharam? Adakah dalilnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).
Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya memperbanyak puasa selama Muharam. An-Nawawi mengatakan,
تصريح بأنه أفضل الشهور للصوم
”Hadis ini menegaskan bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama untuk puasa.” (Syarh Shahih Muslim, 8/55).
Kemudian, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
”Puasa hari Asyura, saya berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim 1162).
Dan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan informasi bahwa Puasa Asyura adalah kebiasaan puasa yahudi yang paling agung, beliau bertekad, tahun depan akan puasa tanggal 9 Muharam, agar puasa beliau beda dengan kebiasaan puasa yahudi. (HR. Muslim 1134)
Berdasarkan keterangan di atas, kita sepakat, bahwa dalam puasa Muharam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan hari khusus yang paling istimewa untuk puasa, selain tanggal 9 dan 10 Muharam. Beliau hanya menganjurkan memperbanyak puasa selama Muharam. Karena itu, tidak dibenarkan seseorang menyatakan ada anjuran khusus untuk berpuasa tanggal 1 Muharam atau tanggal sekian Muharam, sementara dia tidak memiliki dalil yang mendukung pernyataannya.

Hukum Puasa Tanggal 1 Muharam

Satu prinsip yang penting untuk kita garis bawahi, bahwa satu amal yang sama, bisa jadi memiliki hukum yang berbeda, tergantung dari niat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Sah dan tidaknya amal, bergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 dan Muslim 1907)
Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain, “Ambillah uang ini!” Ada tiga kemungkinan akad yang berlangsung dalam kasus ini, (1) jika ia berniat mendermakannya, maka akadnya adalah hibah. (2) Jika tidak berniat berderma, maka akadnya adalah qardh (utang) yang wajib dikembalikan oleh penerima uang, atau (3) akadnya wadi’ah (titipan) yang wajib dijaga oleh penerima. Bentuknya penyerahan uang, namun hukumnya berbeda karena perbedaan niat saat penyerahan uang itu.
Contoh yang lain, si A melakukan puasa di hari senin tanggal 9 Dzulhijah. Ada tiga kemungkinan hukum puasa tersebut, (1) jika si A meniatkan puasa itu untuk qadha ramadhan yang menjadi tanggungannya, maka statusnya puasa wajib. (2) si A meniatkan puasa sunah hari senin, atau (3) si A berniat puasa Arafah. Puasa yang dikerjakan sama, namun status dan nilai puasa itu berbeda tergantung niat orang yang melaksanakannya.
Orang yang melakukan puasa tanggal 1 Muharam, ada 2 kemungkinan niat yang dia miliki,
Pertama, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena motivasi hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharam. Ini termasuk puasa yang bagus, sesuai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan di atas.
Kedua, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena ’tahun baru’, atau mengawali tahun baru dengan puasa, atau karena keyakinan adanya fadhilah khusus untuk puasa awal tahun, dst.
Dr. Muhammad Ali Farkus – ulama Aljazair – menegaskan,
وجديرٌ بالتنبيه أنَّ شهرَ اللهِ المحرَّم يجوز الصيامُ فيه من غير تخصيص صوم يوم آخرِ العام بنية توديع السَّنَةِ الهجرية القمرية، ولا أول يوم من المحرم بنية افتتاح العام الجديد بالصيام
”Perlu diperhatikan bahwa selama bulan Muharam, dianjurkan memperbanyak puasa. Tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah sebelumnya atau puasa di hari pertama Muharam dalam rangka membuka tahun baru dengan puasa.” (http://ferkous.com/site/rep/Bg29.php)
Kemudian Dr. Muhammad Ali Farkus menjelaskan hadis yang menganjurkan puasa tutup tahun dan pembukaan tahun baru. Beliau mengatakan,
ومن خصّص آخر العام وأوَّلَ العام الجديد بالصيام إنما استند على حديثٍ موضوع: «مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ، خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ المُسْتَقْبلَةَبِصَوْمٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً»، وهو حديث مكذوبٌ ومُختلَقٌ على النبي صلى اللهُ عليه وآله وسَلَّم
Orang yang mengkhususkan puasa pada hari terakhir tutup tahun, atau hari pertama tahun baru, mereka dengan hadis palsu, “Barangsiapa yang puasa pada hari terakhir Dzulhijah dan hari pertama Muharam, berarti dia menutup tahun sebelumnya dan membuka tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasa ini sebagai kaffarah dosanya selama 50 tahun.” Hadis ini adalah dusta dan kebohongan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadis ini terdapat perawi bernama Ahmad bin Abdillah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. As-Suyuthi menilai, keduanya perawi pendusta. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/92). Penilaian yang sama juga disampaikan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah (hlm. 96).
Peringatan al-Hafidz Abu Syamah
Banyaknya amalan yang beredar di tengah masyarakat terkait tahun baru hijriyah, menjadi sebab para ulama hadis mengingatkan masyarakat untuk menghindari amalan semacam itu. Diantaranya al-Hafidz Abu Syamah (w. 665 H), seorang ahli sejarah dan ahli hadis dari Damaskus. Dalam kitabnya al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’, beliau menegaskan bahwa berbagai hadis yang menyebutkan keutamaan amalan di akhir tahun atau awal tahun, semuanya hadis yang sama sekali tidak ada dalam kitab hadis (la ashla lahu). Dan derajat ini, lebih parah dari pada hadis palsu.
Beliau mengatakan,
ولم يأت شيءٌ في أول ليلة المحرم، وقد فَتَّشْتُ فيما نقل من الآثار صحيحًا وضعيفًا، وفي الأحاديث الموضوعة فلم أر أحدًا ذكر فيها شيئًا، وإني لأتخوّف -والعياذ بالله- من مفترٍ يختلق فيها حديثًا
”Tidak ada riwayat apapun yang menyebutkan keutamaan malam pertama Muharam. Saya telah meneliti berbagai riwayat dalam kitab kumpulan hadis yang shahih maupun yang dhaif atau dalam kumpulan hadis-hadis palsu, namun aku tidak menjumpai seorangpun yang menyebutkan hadis itu. Saya khawatir – wal iyadzu billah – hadis ini berasal dari pemalsu, yang membuat hadis palsu terkait tahun baru.”(al-Bahis ’ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hlm. 77)
Allahu a’lam
Sumber : Blog Kunsultasi Syariah
Baca Selanjutnya... - Hukum Puasa 1 Muharam

Rabu, 21 September 2011

DASAR SHOLAT KHUSUK

sholat-3Sholat adalah ibadah yang diwajibkan Allah bagi umat Islam , minimal dilakukan 5 kali sehari semalam. Sholat yang dilakukan dengan tepat,  benar dan khusuk memberikan efek positip bagi jasmani dan rohani seseorang. Sebaliknya sholat yang dilakukan tidak dengan tepat dan  benar ,  tidak akan memberikan efek yang berarti bagi jasmani maupun rohani yang bersangkutan.
Rasulullah mengingatkan dalam salah satu hadist dari Amar bin Yasir ra ia mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya seseorang yang selesai dari sholatnyaia tidak mendapatkan pahala kecuali hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan,sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga dan seperdua shalatnya itu”  ((Abu Dawud).
Hadist diatas menggambarkan kondisi sholat kebanyakan orang, mereka mengerjakan sholat tapi tidak mendapat manfaat dari sholatnya itu selain hanya sepersepuluh atau lebih dan kurang dari itu. Hal itu terjadi karena tingkat kekhusukan yang berbeda. Allah menilai sholat seseorang dari kekhusukannya, banyak orang yang mengerjakan sholat namun dilakukan hanya sekedar memenuhi kewajiban dan dilaksanakan tidak dengan khusuk. Allah mengingatkan dalam salah satu hadist Qudsi
. Allah ‘Azza wajalla berfirman (hadits Qudsi): “Tidak semua orang yang shalat itu bershalat. Aku hanya menerima shalatnya orang yang merendahkan diri kepada keagunganKu, menahan syahwatnya dari perbuatan haram laranganKu dan tidak terus-menerus (ngotot) bermaksiat terhadapKu, memberi makan kepada yang lapar dan memberi pakaian orang yang telanjang, mengasihi orang yang terkena musibah dan menampung orang asing. Semua itu dilakukan karena Aku.” “Demi keagungan dan kebesaranKu, sesungguhnya bagiKu cahaya wajahnya lebih bersinar dari matahari dan Aku menjadikan kejahilannya kesabaran (kebijaksanaan) dan menjadikan kegelapan terang, dia berdoa kepada-Ku dan Aku mengabulkannya, dia mohon dan Aku memberikannya dan dia mengikat janji dengan-Ku dan Aku tepati (perkokoh) janjinya. Aku lindungi dia dengan pendekatan kepadanya dan Aku menyuruh para Malaikat menjaganya. BagiKu dia sebagai surga Firdaus yang belum tersentuh buahnya dan tidak berobah keadaannya.” (HR. Ad-Dailami)

Dalam hadist lainya Rasulullah juga mengingatkan :
. Yang pertama-tama diangkat dari umat ini ialah khusyu’ sehingga tidak terlihat seorangpun yang khusyu’. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Sholat yang dilakukan dengan Khusuk dan benar akan memberikan efek positip pada jasmani, rohani  dan kehidupan sehari hari yang segera bisa dirasakan didalam sholat maupun setelah selesai sholat antara lain:
  • Gerakan sholat yang benar akan memperbaiki aliran darah dan memperbaiki metabolisme tubuh.
  • Bernapas dalam dan teratur didalam sholat akan meningkatkan kadar oxigen didalam darah
  • Gerakan rukuk, sujud dan berdiri yang dilakukan dengan tenang dan perlahan , memberikan suasana relaks pada tubuh
  • Doa yang dibaca didalam sholat akan memberikan dampak positip bagi kesehatan dan kebugaran tubuh (Do,a al Fatihah dan duduk iftirash)
  • Dalam jangka panjang tubuh menjadi sehat, kuat dan memiliki daya tahan tinggi terhadap serangan berbagai penyakit medis dan non medis.
  • Doa yang dibaca dalam sholat memberi efek positip bagi jalan hidup antara lain dimudahkan semua urusannya, dijauhkan dari berbagai kesialan dan kemalangan, dicukupkan semua hajat dan kebutuhannya, dilindungi dari berbagai bahaya , fitnah dan kejahatan mahluknya yang terlihat maupun tidak terlihat.
  • Dampak positip pada rohani antara lain memiliki daya tahan tinggi terhadap berbagai musibah, bencana dan kesulitan yang datang menghadang.
  • Memiliki sifat optimis dan tidak mudah putus asa dalam menghadapi berbagai hal
  • Bebas dari perasan tertekan dan stres yang berkepanjangan
Semua hal diatas adalah efek yang langsung bisa dirasakan dalam kehidupan sehari hari. Orang yang lalai dan tidak khusuk sholatnya tidak akan merasakan efek seperti tersebut diatas. Orang yang tidak beres sholatnya maka kehidupannyapun tidak akan beres pula. Berapa banyak orang yang sholat namun hidupnya tetap kalut,dihimpit berbagai masalah, mulai dari masalah kesehatan, keluarga, ekonomi dan hidup bermasyarakat. Carut marut dan berbagai kesulitan hidup yang dialaminya itu menggambarkan keadaan sholat yang dilakukannya.
Orang yang tidak beres sholatnya didunia akan mengalami berbagai kesulitan demikian pula diakhirat ia akan menghadapi kondisi yang lebih parah lagi. Rasulullah mengingatkan dalam salah satu hadistnya
Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik maka dia beruntung dan sukses dan apabila shalatnya buruk maka dia kecewa dan merugi. (HR An Nasaa’i dan Tirmidzi)
Orang yang beres sholatnya akan mendapat keuntungan akhirat   antara lain:
  • Menerima kitab catatan amal dari arah kanan
  • Dihisab dengan hisab yang mudah
  • Tubuhnya dipenuhi dengan cahaya yang menerangi sekitarnya dipadang mahsyar
  • Memiliki wajah putih berseri dihari berbangkit
  • Melewati jembatan ashirat secepat kilat
  • Dimasukan kedalam taman syurga dan mendapat penyambutan penghormatan dari para malaikat penjaga syurga.
Orang yang menyia- nyiakan dan tidak beres sholatnya akan mendapatkan kerugian antara lain :
  • · Menerima kitab amalan dari arah belakang
  • · Dihisab dengan hisab yang sulit
  • · Ditempatkan ditempat yang sulit dipadang mahsyar
  • · Wajahnya  hitam legam muram  penuh kegelapan
  • · Melewati ashirat dengan susah payah , bahkan terperosok kelembah neraka
  • · Dilemparkan kedalam Neraka yang panas membara, diberi makan pohon zaqum (duri) dan diberi  minum air yang mendidih dan nanah.

Kriteria sholat khusuk
Bagaimanakah sholat yang khusuk dan benar? Inilah pertanyaan yang umum muncul dibenak setiap orang . Selama ini kita hanya mendapat pelajaran tentang rukun dan syarat syahnya sholat. Kita tidak diajarkan cara bagaimana agar sholat dengan  khusuk dan benar. Sebagian besar umat Islam merasakan sholat hanya sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka menyangka sholat itu adalah untuk kepentingan Allah, bukan untuk kepentingan dirinya. Kadang kala mereka melakukan sholat dengan malas dan rasa terpaksa. Mereka sholat sekedar memenuhi kewajiban agama saja.
Sholat yang khusuk adalah sholat yang dilakukan dengan sungguh sunguh penuh kesadaran dalam rangka mengabdi pada Allah. Sholat adalah sarana komunikasi antara seorang hamba dengan Khaliknya. Orang yang khusuk menyadari bahwa sholat bukanlah kebutuhan Allah kepada manusia ,  tapi merupakan kebutuhan manusia  kepada Allah. Orang yang khusuk berdialog dengan Allah didalam sholatnya mengadukan berbagai masalah dan persoalan yang dihadapinya. Sholat adalah sarana untuk beridialog yang disediakan Allah bagi seorang hamba yang membutuhkanNya.  Karena itu Allah melarang seseorang mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk , hingga ia mengerti apa kalimat yang diucapkannya didalam sholat, sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 43:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,….(An Nisa 43)
Unsur dhohir dan bathin dalam sholat
Pelaksanaan sholat melibatkan unsur dhohir (jasmani)  dan unsur bathin  (rohani) . Unsur dhohir  seperti sikap tubuh, gerakan  dan  bacaan sholat adalah unsur fisik yang bisa diamati dengan panca indra. Unsur bathin  seperti fikiran dan hati adalah unsur kegiatan sholat yang tidak bisa diamati dengan panca indra. Bagian dhohir dari orang yang sholat dapat diamati dengan  panca indra  sebagaimana  disebutkan dalam hadist berikut ini:
Dari Ummi Ruman ra, ibunda Aisyah ra berkata:”Abu Bakar as sidiq melihat aku ketika aku  sholat, kadang kadang aku berdiri condong kekiri, kadang kadang kekanan( melihat hal itu) Maka Abu bakar as Sidiq ra menghardikku dengan keras sehingga hampir saja aku membatalkan sholatku. Lalu beliau berkata “ Aku dengar Rasulullah bersabda”Jika seseorang berdiri dalam sholat maka ia harus mendiamkan (menjaga anggota badannya jangan sampai bergerak gerak seperti bergeraknya orang yahudi. Karena berdiam tanpa bergerak gerak dalam sholat termasuk kesempurnaan sholat”. (Hakim, Turmidzi)
Bagian dhohir seperti gerakan berdiri, rukuk, sujud dan duduk telah diatur dalam rukun sholat. Gerakan yang dilakukan diluar gerakan yang telah ditetapkan dalam rukun sholat dapat membatalkan sholat. Bacaan yang dijaharkan juga termasuk bagian dhohir yang dapat diamati.
Gambaran (bayangan) fikiran dan bisikan atau perasaan hati merupakan unsur bathin yang tidak bisa diamati oleh panca indra. Unsur bathin ini merupakan bagian utama dari sholat khusuk. Keberhasilan sholat seseorang ditentukan oleh unsur bathin ini. Unsur bathin inilah yang mendapat tegoran Allah dalam surat An Nisa ayat 43 diatas.
Orang yang khusuk dalam sholatnya , fikiran dan hatinya fokus pada bacaan yang diucapkan dalam sholat. Sedang orang yang tidak khusuk gambaran  fikiran , perasaan hati dan ucapannya berjalan sendiri sendiri (tidak fokus dan sinkron). Pada orang yang khusuk ketika mulutnya membaca A, maka fikirannya membayangkan A dan hatinya merasakan A pula. Pada orang yang tidak khusuk ketika mulutnya membaca A, fikirannya membayangkan B dan hatinya merasakan C.
Kebanyakan orang tidak bisa khusuk dalam sholatnya, dimana ketika mulutnya membaca A, fikirannya membayangkan B dan hatinya merasakan C. Anehnya ketika berbicara dengan seseorang melalui handphone ia baru bisa khusuk, ketika mulutnya mengatakan A, maka fikirannya membayangkan A dan hatinya juga merasakan A pula.
Untuk mendapatkan sholat khusuk sebagaimana yang dikehendaki Rasulullah kita harus mampu mengendalikan unsur dhohir dan bathin dari sholat yang kita lakukan. Gerakan dan bacaan sholat dilakukan dengan tenang ,tu’maninah tidak tergesa gesa mengikuti rukun sholat yang telah diajarkan Rasulullah. Fikiran dan hati difokuskan pada kalimat yang dibaca dalam sholat, tentu saja kita harus mengerti setiap kalimat dan bacaan yang kita baca didalam sholat. Jika tidak mengerti tentu sulit sekali untuk memfokuskan fikiran dan hati pada kalimat yang dibaca tersebut.
Agar fikiran dan hati bisa fokus pada kalimat yang diucapkan atau didengar dibutuhkan latihan yang sungguh sungguh diluar sholat. Tadabbur Qur’an dan dzikir pernapasan asmaulhusna adalah salah satu cara untuk melatih agar fikiran dan hati fokus pada apa yang diucapkan atau didengar. Kalau kita perhatikan kondisi tidak fokus ini ternyata hanya terjadi ketika sedang sholat . Anehnya ketika sedang berbicara melalui telepone atau HP walaupun lawan bicara tidak terlihat, ternyata setiap orang bisa fokus pada apa yang diucapkan. Kita harus membuat suasana fokus pada saat berbicara melalaui HP ini bisa dipindahkan kedalam sholat. Langkah pertama untuk itu kita harus mengerti setiap kalimat yang kita ucapkan dalam sholat. Usahakan ayat yang dibaca dalam sholat menyangkut hajat dan kebutuhan kita. Jika kita mengerti do’a ketika duduk iftirosh sebenarnya sudah menyangkut kebutuhan utama manusia, hanya karena kita tidak mengerti kita tidak fokus pada do’a yang dibaca tersebut. 

Oleh Fadhil ZA
Pondok Taddabur
Baca Selanjutnya... - DASAR SHOLAT KHUSUK

Selasa, 20 September 2011

Yuk ... Sholad Tahajud

Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakansholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan denganAllah SWT.
Berfirman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)
Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .
Sahabat Abdullah bin
Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad SAW :
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )
Waktu Untuk Melaksanakan Sholat Tahajud :
Kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan ? Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :
1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh )
Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir. Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”
Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)
Bersabda Rosulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )
Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.
Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.Rasulullah SAW bersabda :
“Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya
disiram air.” (HR Abu Daud)
Bersabda Nabi SAW :
“Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan/laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)
Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan
sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh
semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.
(Bahan (materi) di ambil dari buku “RAHASIA SHALAT SUNNAT” (Bimbingan
Lengkap dan Praktis) Oleh: Abdul Manan bin H. Muhammad S
Baca Selanjutnya... - Yuk ... Sholad Tahajud

YUK .... SHOLAD DHUHA

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Abdulloh bin Syaqiq pernah bertanya kepada Aisyah RA : "Apakah Rasulullah SAW melaksanakan sholat dhuha ?" ia menjawab : "tidak, kecuali jika beliau pulang dari berpergian" (HR Bukhori, Muslim, Malik, Abu Daud, An-Nasa'i)

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memang tidak pernah mendawamkan pelaksanaan sholat dhuha bahkan dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang pernah melihat Rasulullah SAW melaksanaknnya kecuali Ummu Hani RA. Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: "Tidak ada seorang pun yang membertahukan kepada kami bahwa ia telah melihat/menyaksikan Nabi SAW melaksanakan sholat dhuha selain Ummu Hani RA, ia berkata : "Sesungguhnya Nabi SAW memasuki rumahnya pada peristiwa Futuh Mekah, kemudian beliau mandi dan sholat delapan rakaat. Tidak pernah sekalipun saya melihat sholat yang paling ringan darinya hanya saja beliau menyempurnakan ruku dan sujudnya" (HR, Bukhori, Muslim, Malik, Tirmidzy, dan Abu Daud)

Adapun hukum mendawamkan (melaksanakn setiap hari/terus menerus) pelaksanaan sholat dhuha bagi umatnya, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut ;
A. Jumhurul Ulama menyatakan bahwa disunnahkan untuk mendawamkan pelaksanaan sholat dhuha, karena keumuman hadits : "Amal yang paling dicintai oleh Alloh adalah yang amal yang didawamkan meskipun hanya sedikit" (HR Muslim)
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada yang menjaga pelaksanaan sholat dhuha kecuali Awwab". Beliau pun bersabda : "Ia termasuk sholat Awwabiin" (HR Hakim/Mauquf)

B. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunahkan melaksanakan sholat dhuha terus menerus (setiap hari), hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa: "Rasulullah SAW biasa melaksanakan sholat dhuha sehingga kami berkata beliau tidak pernah meninggalkannya, kemudian beliau meninggalkan pelaksannannya sehingga kami berkata beliau tidak pernah melaksanakannya" (HR Tirmidzy/dhoif) Mereka pun beralasan bahwa melaksanakan sholat dhuha terus menerus akan menyerupai pelaksanaan sholat-sholat fardu. (Mausu'ah Fiqhiyyah 27/223)

Adapun sholat sunnah yang baru datang dari safar biasa Rasulullah SAW laksanakan di Masjid. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ka.ab bin Malik RA, : "Rasulullah SAW apabila datang dari berpergian, beliau datang ke Masjid dan melaksanakan sholat dua rakaat kemudian beliau duduk mengahadap para shahabatnya" (HR. Bukhori Muslim) Di dalam hadis ini, diterangkan bahwa disunnahkan bagi mereka yang baru datang dari bebergian agar dalam keadaan berwudhu dan hendaklah mendatangi masjid terlebih dahulu sebelum rumahnya dan melaksanakan sholat di dalamnya. Dan ini berbeda dengan sholat dhuha.



Bolehkah Sholad Dhuha Berjamaah ...?
Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut.
مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك " أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ "
Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.[1]
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”.[2] Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih.[3] Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim.[4]

Namun apakah hadits ini bisa sebagai dalil untuk melaksanakan shalat Dhuha rutin secara berjama’ah?
Alangkah bagusnya jika kita memahami bagaimana hukum melaksanakan shalat sunnah secara berjama’ah.
Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[5]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[6]
Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan,
وَفِيهِ مَشْرُوعِيَّة الْجَمَاعَة فِي النَّافِلَة
“Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[7]
An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan,
جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور
“Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[8]
Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab,
إذا كان الإنسان يريد أن يجعل النوافل دائماً في جماعة كلما تطوع، فهذا غير مشروع، وأما صلاتها أحياناً في جماعة فإنه لا بأس به لورود ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم كما في صلاة ابن عباس معه في صلاة الليل(2)، وكما صلى معه أنس بن مالك رضي الله عنه واليتيم في بيت أم سليم وما أشبه ذلك(3).
“Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[9]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[10], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[11]
Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan,
وَأَنَّ مَحَلّ الْفَضْل الْوَارِد فِي صَلَاة النَّافِلَة مُنْفَرِدًا حَيْثُ لَا يَكُون هُنَاكَ مَصْلَحَة كَالتَّعْلِيمِ ، بَلْ يُمْكِنُ أَنْ يُقَال هُوَ إِذْ ذَاكَ أَفْضَل وَلَا سِيَّمَا فِي حَقّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).”

Kesimpulan:
1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731)
2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih.
3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang.
4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah.
Wallahu a`lam bishshowab.






Sumber : www.syariahonline.com
Baca Selanjutnya... - YUK .... SHOLAD DHUHA
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template